Editors Picks

Tuesday 11 August 2015

Pengertian dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia



PENGERTIAN DAN PERKEMBAGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

1.       Pengertian dan Perkembangan Demokrasi

para filosof klasik seperti Plato, Aristoteles dan Polybius, pada umumnya mereka mengklarifikasikan bnetuk-bentuk negara menjadi tiga bentuk yaitu: Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Kriteria yang digunakan dalam klarisifikasi ini adalah;
a.       Jumlah orang yang memegang pemerintah, apakah satu orang tunggal, beberapa atau golongan orang ataukah dipegang oleh seluruh rakyat.
b.      Sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu saja, ini yang buruk.

Ketiga bentuk negara diatas adalah baik jika ditujukan untuk kepentingan umum, namun akan mempunyai akses yang buruk jika ditujukan untuk kepentingan pemengang pemeritahan saja. Ekses dari monarki adaal tirani, ekses dari aristokrasi adalah oligarki, sedangkan dari demokrasi adalah anarki.
Setelah perang dunia II sebagian besar negara di dunia menyatakan secara formal sebagai negara yang berasas demokrasi. Namun penerapan istilah demokrasi ini tidak sama di berbagai negara, sehingga kita dapat mengenal bermacam-macam demokrasi. ada yang dikatakn demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat dan demokrasi nasional. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun 1949, bahwa mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, istilah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO yang menyimpulkan bahwa istilah demokrasi bersifat ambigios atau mempunyai arti ganda dalam kaitannya dengan lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide demokrasi itu.
Dalam pelaksanaanya terdapat benyak aliran demokrasi. Namun diantaranya ada dua kelompok aliran penting, yaitu demokrasi konstitusioanal dan demokrasi komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi tersebut berasal dari Eropa. Tetapi setalah perang dunia II juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia. Demokrasi konstitusional diikuti oleh Idia, Pakistan, Filipina dan indonesia. Meskipun bemacam-macam bentuk pemerintahan dan gaya hidp dlam negara itu sedangkan demokrasi komunisme diikuti oleh Cina dan Korea Utara.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, ”demos”  berarti rakyat dan “kratos/kratein”  berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat yang berkuasa”  (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintah atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Apabila pengertian dasar ini digunakan untuk membandingkan dua kelompok aliran demokrasi diatas, maka terlihat adanya penerapan demokrasi dalam dua kelompok aliran yang bertentangan. Terdapat perbedaan fundamental antara demokrasi konstitusional dan demokrasi yang terbatas kekuasaannya dalam dalam suatu negara hukum (Rechtsstaat) yang tunduk kepada Rule Of Law. Sebaliknya, demokrasi yang mendasar pada komunisme mencita-citakan pemerintahan yang tidak terbatas kekuasaanya (Machtsstaat) yang bersifat totaliter. Penerapan demokrasi dalam kelompok aliran komunisme sesungguhnya bertentangan dengan makna  dasar demokrasi itu sendiri.
        Bentuk demokrasi klasik terdapat di Yunani kuno pada abad ke IV sampai ke III Sebelum Masehi dalam lingkup negara kota (city State ; polis). Sifat demokrasi ini adalah demokrasi langsung, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warganegara berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersiafat langsung, tetapi berupa demokrasi perwakilan. Demokrasi modern mulai berkembang di Eropa Barat dalam abad ke XV dan abad ke XVI, namun  ia mencapai wujud konkrit baru pada akhir abad ke XIX. Demokrasi modern menonjolkan asas kebebasan manusia terhadap segala bentuk keuangan dan penindasan baik penindasan di bidang agama, pemikiran maupun politik. Di samping itu juga menekankan pentingnya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
Komisi Internasional hukum dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965  merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggeraan pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law sebagai berikut:
a.       Perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin .
b.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.       Pemilihan umum yang bebas.
d.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e.      Kebebasan berserikat dan beroposisi.
f.        Pendidikan kewarganegaraan (Civil Edukation).

2.       Perkembangan demokrasi di indonesia

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sejarah perkembangan demokrasi yang mengalami pasang surut. Masalah yang dihadapi indonesia bagaimana cara membangun kehidupan sosial dan  politik yang berdemokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
 Perkembangan  politik indonesia ddapat di bagai dalam empat periode:
a.       Periode Demokrasi Parlementer (1945-1959), masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Demokrasi parlementer memiliki kelemahan di mana demokrasi ini memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang di galang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat di bina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b.      Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965), pada masa ini banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-pilitik, semakin meluas.
c.       Periode Demokrasi Pancasila (1996-1998), masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan Formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangkauntuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembanganya peran presiden semakin dominan terhadap lembanga-lembanga negara yang lain.
d.      Periode 1999-sekarang, masa Demokrasi era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengemabalikan perimbangan kekuatan antar lembanga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif
3.       Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945

a.       Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)

1.       Bidang Politik dan Kontitusional
Demokrasi indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian, hukum dirasakan oleh segenap warag negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dlam aspek perseorangan dijamin dan penyalah gunaan kekuasaan dapat dihindarkan dengan secaraInstitusional. Dalam rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru delepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diparlemankan.

2.       Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang mejiwai kententuan-ketentuan mengenai dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara yang antara lain mencakup:
a.       Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara.
b.      Koperasi.
c.       Penagkuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
d.      Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjukan jalan serta perlindungan.

b.      Munas III Persahi : The Rule Of Law  (Desember 1966)
Asas negara hukum pancasila mengandung prinsip :
a.       Pengakuan dan perlindunagan hak asasi yang mangandung persaan dalam bidang politik, hukum,sosial, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan dan kekuatan lain apapun.
c.       Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakan.

c.       Simposium  hak-hak Asai Manusia ( Juni 1967)
Persoalan hak-hak asai manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun yang akan datang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantaranya, ada tiga hal :
a.       Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b.      Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c.       Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economY”  (pengembangan ekonomi secara tepat).

No comments:

Post a Comment