PENGERTIAN DAN
PERKEMBAGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Pengertian dan Perkembangan Demokrasi
para filosof klasik seperti Plato,
Aristoteles dan Polybius, pada umumnya mereka mengklarifikasikan bnetuk-bentuk
negara menjadi tiga bentuk yaitu: Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Kriteria
yang digunakan dalam klarisifikasi ini adalah;
a.
Jumlah orang yang memegang pemerintah, apakah
satu orang tunggal, beberapa atau golongan orang ataukah dipegang oleh seluruh
rakyat.
b.
Sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk
kepentingan pemegang pemerintahan itu saja, ini yang buruk.
Ketiga bentuk negara diatas adalah baik
jika ditujukan untuk kepentingan umum, namun akan mempunyai akses yang buruk
jika ditujukan untuk kepentingan pemengang pemeritahan saja. Ekses dari monarki
adaal tirani, ekses dari aristokrasi adalah oligarki, sedangkan dari demokrasi
adalah anarki.
Setelah perang dunia II sebagian besar
negara di dunia menyatakan secara formal sebagai negara yang berasas demokrasi.
Namun penerapan istilah demokrasi ini tidak sama di berbagai negara, sehingga
kita dapat mengenal bermacam-macam demokrasi. ada yang dikatakn demokrasi
terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat dan demokrasi nasional.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun 1949, bahwa
mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, istilah demokrasi dinyatakan sebagai
nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan
sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh. Akan tetapi
UNESCO yang menyimpulkan bahwa istilah demokrasi bersifat ambigios atau
mempunyai arti ganda dalam kaitannya dengan lembaga atau cara-cara yang dipakai
untuk melaksanakan ide demokrasi itu.
Dalam pelaksanaanya terdapat benyak
aliran demokrasi. Namun diantaranya ada dua kelompok aliran penting, yaitu
demokrasi konstitusioanal dan demokrasi komunisme. Kedua kelompok aliran
demokrasi tersebut berasal dari Eropa. Tetapi setalah perang dunia II juga
didukung oleh beberapa negara baru di Asia. Demokrasi konstitusional diikuti oleh
Idia, Pakistan, Filipina dan indonesia. Meskipun bemacam-macam bentuk
pemerintahan dan gaya hidp dlam negara itu sedangkan demokrasi komunisme
diikuti oleh Cina dan Korea Utara.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, ”demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti
kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat yang berkuasa” (government of rule by the people). Ada
pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintah
atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Apabila pengertian
dasar ini digunakan untuk membandingkan dua kelompok aliran demokrasi diatas,
maka terlihat adanya penerapan demokrasi dalam dua kelompok aliran yang
bertentangan. Terdapat perbedaan fundamental antara demokrasi konstitusional
dan demokrasi yang terbatas kekuasaannya dalam dalam suatu negara hukum (Rechtsstaat) yang tunduk kepada Rule Of Law. Sebaliknya, demokrasi yang
mendasar pada komunisme mencita-citakan pemerintahan yang tidak terbatas
kekuasaanya (Machtsstaat) yang bersifat
totaliter. Penerapan demokrasi dalam kelompok aliran komunisme sesungguhnya
bertentangan dengan makna dasar
demokrasi itu sendiri.
Bentuk
demokrasi klasik terdapat di Yunani kuno pada abad ke IV sampai ke III Sebelum
Masehi dalam lingkup negara kota (city
State ; polis). Sifat demokrasi ini adalah demokrasi langsung, yaitu suatu
bentuk pemerintahan yang didalamnya hak untuk membuat keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warganegara berdasarkan prosedur
mayoritas. Dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersiafat langsung, tetapi
berupa demokrasi perwakilan. Demokrasi modern mulai berkembang di Eropa Barat
dalam abad ke XV dan abad ke XVI, namun
ia mencapai wujud konkrit baru pada akhir abad ke XIX. Demokrasi modern
menonjolkan asas kebebasan manusia terhadap segala bentuk keuangan dan
penindasan baik penindasan di bidang agama, pemikiran maupun politik. Di
samping itu juga menekankan pentingnya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
Komisi Internasional hukum dalam
konferensinya di Bangkok tahun 1965
merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggeraan pemerintahan yang
demokratis di bawah Rule of Law sebagai
berikut:
a. Perlindungan
konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk
memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin .
b. Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c. Pemilihan
umum yang bebas.
d. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
e. Kebebasan
berserikat dan beroposisi.
f.
Pendidikan kewarganegaraan (Civil Edukation).
2. Perkembangan demokrasi di indonesia
Indonesia adalah sebuah negara yang
memiliki sejarah perkembangan demokrasi yang mengalami pasang surut. Masalah
yang dihadapi indonesia bagaimana cara membangun kehidupan sosial dan politik yang berdemokrasi dalam masyarakat
yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan
politik indonesia ddapat di bagai dalam empat periode:
a.
Periode
Demokrasi Parlementer (1945-1959), masa
demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai.
Demokrasi parlementer memiliki kelemahan di mana demokrasi ini memberi peluang
untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang di
galang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat
di bina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b.
Periode
Demokrasi Terpimpin (1959-1965),
pada masa ini banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan
lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai
dengan dominasi presiden, terbatasnya peran politik, perkembangan pengaruh komunis,
dan peran ABRI sebagai unsur sosial-pilitik, semakin meluas.
c.
Periode
Demokrasi Pancasila (1996-1998), masa demokrasi pancasila era Orde Baru
yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
Landasan Formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR
dalam rangkauntuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang
terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembanganya peran presiden
semakin dominan terhadap lembanga-lembanga negara yang lain.
d.
Periode
1999-sekarang, masa Demokrasi era Reformasi dengan berakar pada kekuatan
multi partai yang berusaha mengemabalikan perimbangan kekuatan antar lembanga
negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif
3.
Pengertian
Demokrasi menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1. Bidang Politik dan Kontitusional
Demokrasi indonesia seperti yang
dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum
dimana kepastian, hukum dirasakan oleh segenap warag negara, hak-hak asasi
manusia baik dalam aspek kolektif maupun dlam aspek perseorangan dijamin dan
penyalah gunaan kekuasaan dapat dihindarkan dengan secaraInstitusional. Dalam
rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru
delepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diparlemankan.
2. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan
asas-asas yang mejiwai kententuan-ketentuan mengenai dalam UUD 1945 yang pada
hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara yang antara
lain mencakup:
a. Pengawasan
oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara.
b. Koperasi.
c. Penagkuan
atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
d. Peranan
pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjukan jalan serta perlindungan.
b. Munas III Persahi : The Rule Of Law (Desember
1966)
Asas negara hukum pancasila mengandung prinsip :
a. Pengakuan
dan perlindunagan hak asasi yang mangandung persaan dalam bidang politik,
hukum,sosial, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
b. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan dan
kekuatan lain apapun.
c. Jaminan
kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu
jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dilaksanakan, dan aman dalam
melaksanakan.
c. Simposium
hak-hak Asai Manusia ( Juni 1967)
Persoalan hak-hak asai manusia dalam kehidupan kepartaian
untuk tahun-tahun yang akan datang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita
untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantaranya, ada tiga hal :
a.
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan
dan kewibawaan.
b.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c.
Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economY” (pengembangan ekonomi secara tepat).
No comments:
Post a Comment