Editors Picks

Saturday 8 August 2015

Landasan Idiil dan Landasan Konstitusional


LANDASAN IDIIL DAN LANDASAN KONSTITUSIONAL


1. Pancasila Sebagai Landasan Idiil wawasan Nusantara

Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan, dan kesatuan. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motifasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk secara berdaulat dan mandiri manata kehidupan didalam negara kesatuan republik Indonesia. Pancasila sebagai falsafah ideologi bangsa dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pemimpin rakyat dan seluruh rakyat indonesia.

Pengajawahan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diaktulisasikan dengan mesyukuri akan segala anugrahnya baik dalm wujud kontelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia. Hal-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh, agar mampu mempertahankan identitas, integritas dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggerakan kehidupan nasionalnya. Bangsa Indonesia didorong oleh motifasi untuk mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional.


2. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Wawasan Nusantara

UUD 1945 merupakan kontitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bangsa indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan udara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu Bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasional yang dikelola berdasarkan kebijakan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah yang tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasilan secara proporsional dalam keadilan.

Maka dengan demikian UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1 comment: