Editors Picks

Saturday 8 August 2015

Hak-Hak dan Kewajiban Warga Negara



HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA- Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap, ada pemerintahan yang berdaulat, ada penagakuan dari negara lain. Warga negar adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya daengan negara. Dalam hubungan antara  warganegara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga  negara menpunyai hak-hak yang harus di berika dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya di sebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan penduduk suatu negara belum tentu warga negara, karena mungkin orang asing. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus meskipun dia bertempat tinggal diluar negeri. Sedangkan seseorang asing hanya mempunyai hubungan selam ia bertempat tinggal di wilayah tertentu.
Menurut UUD 1945 negara melindungi segenap penduduk, mislanya dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan “Negara menjamin kemerdekaaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dn kepercayaannya”. Dalam pasal 31 ayat 1 menyebutkan juga bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

1.     Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

a). Bangsa
        Untuk memahami pengertian tentang bangsa, ada dua teori yang perlu kita pelajari pertama, adalah Teori Objektif. Menurut teori ini bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena adannya persamaan bahas, ras, suku bangsa, agama dan lain-lain yang bersifat etnisitas. Tokoh dari teori ini adalah Hans Khon seorang ahli Antropologi etnis berkebangsaan jerman. Menurutnya bangsa adalah sesuatu yang terbentuk berdasarkan faktor asal keturunan, ras, etnis, bahasa, agama dan wilayah.
        Teori yang kedua adalah Teori Subjektif. Teori ini mengatakan bahwa bangsa adalah sesuatu yang terbentuk berdasarkan faktor jiwa, yaitu adanya kehendak untuk hidup bersama. Tokoh dalam teori ini yaitu Ernest Renan.
        Pokok –pokok pikiran Renan yaitu, sebagai berikut:
a.       Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian.
b.      Bangsa adalah suatu solidaritas (rasa persaudaraan) besar.
c.       Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
d.      Faktor bahasa, suku (etnis) wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa, wilayah memberikan ruangan dimana bangsa untuk hidup, sedangkan manusia membentuk jiwanya.

Kedua teori tersebut benar, akan tetap bagi bangsa indonesia teori kebangsaan berdasarkan faktor subjektif lebih tepat, karena bangsa indonesia bukan terbentuk bersasarkan faktor persamaan bahasa, ras, agama, etnis maupun wilayah , tetapi bnagsa indonesia  tyerbentuk dari hasil sejarah, silidaritas bersama, adnaya jiwa yaitu keinginan atau kehendak untuk hidup bersama.

b).  Negara
Istilaah yang mulai dikenal sekarang mulai timbul pada zaman renaissance di Eropa pada abad ke XV, yang menggunakan istilah “ Lo Stato (Italia), L’elat (Francis). “The State (Inggris) Der Stat (Belanda). Kata  Lo Stato “ diterjemahkan kedalam bahasa indonesia menjadi negara pada waktu itu diartikan sebagai tugas-tugas atau fungsi-fungsi publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah/daerah tertentu. Menurut Prof. R. Djokosoetono, SH, negara adalah suatu organisasi menusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama. Yang lebih lengkapnya dapat kita lihat yang di kemukakan oleh G. Pringgodigdo, SH, sebagai berikut; negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya negara berupa sebuah organisasi.


2.       Sifat-Sifat Negara

Negara memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a.       Memaksa, artinya Negara memilikikekuasaan untuk memaksakan kehendak kepada setiap warga negara.
b.      Monopoli, artinya Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan tujuan hidup bersama.
c.       Mencakup semua (All Embraching), artinya Negara memiliki kekuasaan kepada semua warganegara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.       Unsur-unsur Negara
Terbentuknya Negara sebagai oganisasi harus memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat tertentu sebagai berikut:

a.       Wilayah

Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan memiliki wilayah perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup semua wilayah  tidak hanya tanah tetapi laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Batas daerah suatu negara dapat ditentukan dengan jalan mengadakan perjanjian dengan megara-negara yang berbatasan. Selain itu dapat terjadi karena alaminya, berupa gunung-gunung yang tinggi, sungai yang besar atau lembah-lembah yang dalam dan lain-lain.

b.      Rakyat

Setiap negara mempunyai rakyat, dan kekuasaan negara menjangkau semua rakyat dalam negaranya. Rakyat merupakan unsur mutlak berdirinya suatu negara. Yang dimaksud dengan negara adalah sekumpulan orang-orang yang mendiami daerah tertentu pada waktu tertentu pula dan berada dibawah kekuasaan suatu pemerintahan.

 
c.       Pemerintah Yang Berdaulat

Yang dimaksud pemerintah adalah seorang atau beberapa oarang yang memerintah menurut hukum negaranya.
Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi. Kekuasaan ini diartikan kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang lain.

d.      Pengakuan Oleh Negara Lain
Pengakuan dibedakan atas pengakuan de fakto dan pengakuan de jure. Yang dimaksud dengan de fakto ialah tentang kenyataan adanya suatu negara, yang dapat mengadakan hubungan dengan yang mengakui  dalam batas tertentu.
Sedangkan de jure adalah adanya atau berdirinya suatu negara menurut hukum dengan segala akibatnya. Negara-negara yang mengakuinya secara tidak terbatas. Menurut Brierley pengakuan kemerdekaan suatu negara baru oleh negara lain, menurut hukum ini berarti, suatu pengakuan kemerdekaan hanya sedikit peranannya dalam hubungan kekuasaan Internasional.

2.  Pemahaman Tentang Hak dan Kewajiban
1). Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
            Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan yang berlaku. Sedangkan kewajikan ialah sesuatu yang wajib dilakukjan atau merupakan suatu keharusan karena ditentukan oleh aturan yang berlaku.
            Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang erat dan pelaksanaanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan segala hak yang kita niliki adalah berasal dari kewajiban yang kita laksanakan dengan baik.
            Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang dimilii oleh setiap warga negara mengenai pengertian warga negara dapat dijelaskan bahwa,  warga negara adalah anggota dari pada rakyat suatu negara yang mencakup; penduduk asli dari suatu negara dan orang lain atau keturunan orang asing yang menurut undang-undang sudah masuk menjadi rakyat suatu negara.
           



Dalam UUD 1945 pada pasal 26 di uraikan mengenai warga negara dan penduduk sebagai berikut;
a.      Warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk merupakan warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

2.  Asas-Asas Kewarganegaraan

a.       Asas Ius Sanguinis dan Asas ius Soli

       Setaip negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warganegara. Syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas Ius Sanguinis dan asas Ius Soli. Asas Ius-Soli adalah asas daerah kelahiran, maksudnya warganegara ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan Ius Sanguinis adalah keturunan atau hubungan darah maksudnya bahw kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Seseorang warganegara B karena orang tuanya Warganegara B.

b.      Bipatride dan Apatride

Dalam hubungan antar negara seseorang dapat berpindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orang tuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara lain misalnya negara A menganut asa Ius sanguininis sedangkan negara B menganut asal Ius Soli, hal ini menimbulkan status Apatrice atau Bipatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi di antar negar tersebut.
Bipatride (Dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurt peraturan  dari kedua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara itu. Misalnya Dodi dan Anggi adalah suami istri yang berstatus warga negara A yang menganut asas Ius-Sanguinis dan warganegara B menganut asas Ius Soli maka lahirlah anakya roni. Menurut negara A yang menganut Asas Ius Sanguinis , Roni adalah warganegaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas Ius Soli Roni juga warga negaranya , karena tempat kelahiran di negara B. Oleh karena itu, maka roni mempunyai dua kewarganegaraan.
Sedangkan Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseoran tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalkan, Zaki dan Riri adalah suami istri yang berstatus negara B yang menganut asas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasakan Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak meraka bernama Raka. Menurut negara A, Raka tidak diakui sebagai warga negaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu puls menurut negara B, Raka tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demikian Raka tidak mempunyai kewarganegaraan.
           
3.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
      pasal-pasal uud 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban Warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34.
Ø  Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjungjung hukum dan pemerintahan.
Ø  Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø  Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Ø  Pasal 28 menetapkan hak dan kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Ø  Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
Ø  Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hank dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø  Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapat pendidikan . pada ayat (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ø  Pasal 33, Menagatur tentang kesejahteraan rakyat dibidang ekonomi.
Ø  Pasal 34, Mengatur tentang kesejahteraan rakyat di bidang sosial. Dalam ayat (3) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

No comments:

Post a Comment