HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA- Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka ada wilayah
tertentu, ada rakyat yang tetap, ada pemerintahan yang berdaulat, ada
penagakuan dari negara lain. Warga negar adalah rakyat yang menetap di suatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya daengan negara. Dalam hubungan
antara warganegara dan negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara menpunyai hak-hak yang harus di berika
dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan internasional di
setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya di
sebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan
penduduk suatu negara belum tentu warga negara, karena mungkin orang asing.
Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus meskipun dia
bertempat tinggal diluar negeri. Sedangkan seseorang asing hanya mempunyai
hubungan selam ia bertempat tinggal di wilayah tertentu.
Menurut UUD 1945 negara melindungi
segenap penduduk, mislanya dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan “Negara menjamin
kemerdekaaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dn kepercayaannya”. Dalam pasal 31 ayat 1
menyebutkan juga bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
1. Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
a). Bangsa
Untuk
memahami pengertian tentang bangsa, ada dua teori yang perlu kita pelajari
pertama, adalah Teori Objektif.
Menurut teori ini bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena adannya persamaan
bahas, ras, suku bangsa, agama dan lain-lain yang bersifat etnisitas. Tokoh
dari teori ini adalah Hans Khon seorang
ahli Antropologi etnis berkebangsaan jerman. Menurutnya bangsa adalah sesuatu
yang terbentuk berdasarkan faktor asal keturunan, ras, etnis, bahasa, agama dan
wilayah.
Teori
yang kedua adalah Teori Subjektif. Teori
ini mengatakan bahwa bangsa adalah sesuatu yang terbentuk berdasarkan faktor
jiwa, yaitu adanya kehendak untuk hidup bersama. Tokoh dalam teori ini yaitu
Ernest Renan.
Pokok
–pokok pikiran Renan yaitu, sebagai berikut:
a. Bangsa
adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian.
b. Bangsa
adalah suatu solidaritas (rasa persaudaraan) besar.
c. Bangsa
adalah suatu hasil sejarah.
d. Faktor
bahasa, suku (etnis) wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa, wilayah
memberikan ruangan dimana bangsa untuk hidup, sedangkan manusia membentuk
jiwanya.
Kedua teori tersebut benar, akan
tetap bagi bangsa indonesia teori kebangsaan berdasarkan faktor subjektif lebih
tepat, karena bangsa indonesia bukan terbentuk bersasarkan faktor persamaan
bahasa, ras, agama, etnis maupun wilayah , tetapi bnagsa indonesia tyerbentuk dari hasil sejarah, silidaritas
bersama, adnaya jiwa yaitu keinginan atau kehendak untuk hidup bersama.
b). Negara
Istilaah yang mulai dikenal
sekarang mulai timbul pada zaman
renaissance di Eropa pada abad ke XV, yang menggunakan istilah “ Lo Stato (Italia), L’elat (Francis). “The State (Inggris)
Der Stat (Belanda). Kata Lo
Stato “ diterjemahkan kedalam bahasa indonesia menjadi negara pada waktu
itu diartikan sebagai tugas-tugas atau fungsi-fungsi publik dan alat-alat
perlengkapan yang teratur dalam wilayah/daerah tertentu. Menurut Prof. R. Djokosoetono, SH, negara
adalah suatu organisasi menusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu
pemerintahan yang sama. Yang lebih lengkapnya dapat kita lihat yang di
kemukakan oleh G. Pringgodigdo, SH,
sebagai berikut; negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa pada hakikatnya negara berupa sebuah organisasi.
2.
Sifat-Sifat
Negara
Negara memiliki
sifat-sifat sebagai berikut:
a.
Memaksa, artinya Negara memilikikekuasaan untuk
memaksakan kehendak kepada setiap warga negara.
b.
Monopoli, artinya Negara memiliki kekuasaan
untuk menentukan tujuan hidup bersama.
c.
Mencakup semua (All Embraching), artinya Negara memiliki kekuasaan kepada semua
warganegara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Unsur-unsur
Negara
Terbentuknya Negara sebagai
oganisasi harus memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat tertentu sebagai
berikut:
a. Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu
dimuka bumi dan memiliki wilayah perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup
semua wilayah tidak hanya tanah tetapi
laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Batas daerah suatu negara dapat
ditentukan dengan jalan mengadakan perjanjian dengan megara-negara yang
berbatasan. Selain itu dapat terjadi karena alaminya, berupa gunung-gunung yang
tinggi, sungai yang besar atau lembah-lembah yang dalam dan lain-lain.
b. Rakyat
Setiap negara mempunyai rakyat, dan
kekuasaan negara menjangkau semua rakyat dalam negaranya. Rakyat merupakan
unsur mutlak berdirinya suatu negara. Yang dimaksud dengan negara adalah
sekumpulan orang-orang yang mendiami daerah tertentu pada waktu tertentu pula
dan berada dibawah kekuasaan suatu pemerintahan.
c. Pemerintah Yang Berdaulat
Yang dimaksud pemerintah adalah seorang
atau beberapa oarang yang memerintah menurut hukum negaranya.
Kedaulatan berarti kekuasaan yang
tertinggi. Kekuasaan ini diartikan kekuasaan yang tidak berada di bawah
kekuasaan orang lain.
d. Pengakuan Oleh Negara Lain
Pengakuan
dibedakan atas pengakuan de fakto dan
pengakuan de jure. Yang dimaksud
dengan de fakto ialah tentang kenyataan adanya suatu negara, yang
dapat mengadakan hubungan dengan yang mengakui
dalam batas tertentu.
Sedangkan de
jure adalah adanya atau berdirinya suatu negara menurut hukum dengan segala
akibatnya. Negara-negara yang mengakuinya secara tidak terbatas. Menurut Brierley pengakuan kemerdekaan
suatu negara baru oleh negara lain, menurut hukum ini berarti, suatu pengakuan
kemerdekaan hanya sedikit peranannya dalam hubungan kekuasaan Internasional.
2. Pemahaman Tentang Hak dan Kewajiban
1). Pengertian Hak,
Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah
kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu karena telah ditentukan
oleh aturan yang berlaku. Sedangkan kewajikan ialah sesuatu yang wajib
dilakukjan atau merupakan suatu keharusan karena ditentukan oleh aturan yang
berlaku.
Dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang erat dan pelaksanaanya
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan segala hak
yang kita niliki adalah berasal dari kewajiban yang kita laksanakan dengan
baik.
Hak dan
kewajiban merupakan sesuatu yang dimilii oleh setiap warga negara mengenai pengertian
warga negara dapat dijelaskan bahwa,
warga negara adalah anggota dari pada rakyat suatu negara yang mencakup;
penduduk asli dari suatu negara dan orang lain atau keturunan orang asing yang
menurut undang-undang sudah masuk menjadi rakyat suatu negara.
Dalam UUD 1945 pada pasal 26 di
uraikan mengenai warga negara dan penduduk sebagai berikut;
a.
Warga
negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk
merupakan warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
indonesia.
c.
Hal-hal
mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2.
Asas-Asas Kewarganegaraan
a.
Asas Ius Sanguinis dan Asas ius Soli
Setaip negara yang berdaulat berhak untuk
menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warganegara. Syarat-syarat
menjadi warganegara dalam ilmu negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan,
yaitu asas Ius Sanguinis dan asas Ius Soli. Asas Ius-Soli adalah asas daerah kelahiran, maksudnya warganegara
ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan Ius Sanguinis adalah keturunan atau
hubungan darah maksudnya bahw kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang
tuanya. Seseorang warganegara B karena orang tuanya Warganegara B.
b.
Bipatride dan Apatride
Dalam hubungan antar negara seseorang dapat berpindah tempat
dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat
tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung
pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara
orang tuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara lain misalnya negara A
menganut asa Ius sanguininis sedangkan negara B menganut asal Ius Soli, hal ini
menimbulkan status Apatrice atau Bipatride pada anak dari orang tua yang
berimigrasi di antar negar tersebut.
Bipatride (Dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurt peraturan dari kedua negara terkait seseorang dianggap
sebagai warga negara kedua negara itu. Misalnya Dodi dan Anggi adalah suami
istri yang berstatus warga negara A yang menganut asas Ius-Sanguinis dan
warganegara B menganut asas Ius Soli maka lahirlah anakya roni. Menurut negara
A yang menganut Asas Ius Sanguinis , Roni adalah warganegaranya karena mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas Ius Soli Roni
juga warga negaranya , karena tempat kelahiran di negara B. Oleh karena itu,
maka roni mempunyai dua kewarganegaraan.
Sedangkan Apatride (tanpa kewarganegaraan)
timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseoran tidak diakui sebagai
warganegara dari negara manapun. Misalkan, Zaki dan Riri adalah suami istri
yang berstatus negara B yang menganut asas Ius Soli. Mereka berdomisili di
negara A yang berasakan Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak meraka bernama
Raka. Menurut negara A, Raka tidak diakui sebagai warga negaranya, karena orang
tuanya bukan warganegaranya. Begitu puls menurut negara B, Raka tidak diakui
sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demikian Raka tidak
mempunyai kewarganegaraan.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
pasal-pasal uud 1945 yang menetapkan
hak dan kewajiban Warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan
34.
Ø Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara
yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjungjung hukum
dan pemerintahan.
Ø Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak
warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan
kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
Ø Pasal 28 menetapkan hak dan
kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan.
Ø Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya
hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya.
Ø Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan
kedua UUD 1945 menyebutkan hank dan kewajiban warga negara untuk ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa
tiap-tiap warganegara berhak mendapat pendidikan . pada ayat (2) menyatakan
setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Ø Pasal 33, Menagatur tentang
kesejahteraan rakyat dibidang ekonomi.
Ø Pasal 34, Mengatur tentang
kesejahteraan rakyat di bidang sosial. Dalam ayat (3) menyatakan bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan
umum yang layak.
No comments:
Post a Comment