Editors Picks

Wednesday 30 December 2015

Tahapan dan Saluran Masuknya Islam di Asia Tenggara



                                    TAHAPAN DAN SALURAN MASUKNYA ISLAM
                                                            DI ASIA TENGGARA


            Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriah atau abad ke-7.Kedatangan islam di Asia Tenggara berasal dari para saudagar Muslim asal Arab, Persia, dan, India. Mulanya para saudagar islam yang sampai dikepulauan Indonesia untuk berdagang ke Asia Timur melalui Selat Malaka singgah di pesisir Sumatra Utara untuk mempersiapkan bekal, air, makanan dan lainnya. Kedatangan para saudagar diterima dengan baik oleh kaum pribumi, mereka juga menyebarkan islam sambil melakukan perdagangan.
            Pada perkembangan selanjutnya terjalinlah hubungan antara saudagar dan penduduk setempat, hal ini karena adanya simpati dari para bangsawan terhadap perilaku muslim.Bukan cuma para bangsawan,putera-puteri pribumipun tertarik kepada para saudagar. Ketampanan, kejayaan dan penuh ilmu pengetahuan mereka sehingga dengan mudah para saudagar mengambil hati mereka. Kebanyan dari putera-puteri kaum pribumi melakukan pernikahan,sebelum dinikahkan terlebih dahulu diislamkan.
            Selanjutnya, setelah menikah lahirlah anak-anak islam sehingga membentuk suatu komunitas muslim di Asia Tenggara. Islam semakin berkembang di berbagai tempat,menjadikan islam menjadi kuat dan berkembang ilmu pengetahuan dan lahir budaya yang islami dan peradaban.
            Kemudian setelah terbentuk komunitas muslim keberadaan penduduk islam menjadi banyak, disegi lain para saudagar juga melakukan pendekatan dengan raja-raja setempat.Pada akhirnya raja tertarik masuk islam. Setelah raja masuk islam maka juga secara perlahan penduduk non islam juga mengikutinya. Akhirnya berdirilah kerajaan dengan simbol Islam di Asia Tenggara ini. Islam yang masuk ke Indonesia melalui berbagai saluran islamisasi . Dalam prosesnya ada 6 saluran yang dilakukan.Adapun seperti Perdagangan, Perkawinan, Tasawuf,  Pendidikan, Kesenian dan Politik.

a.Pedagangan
            Pada abad pertama hijriah penduduk muslim Arab sudah aktif dalam melakukan perdagangan. Perdagangan yang dilakukan oleh perdagangan Arab ini dengan mudah dapat diterima oleh masyarakat indonesia.Hal ini karena perilaku perdagangan muslim yang sangat simpatik akhirnya menarik para bangsawan untuk memeluk ajaran islam.Putri-putri bangsawanpun tertarik untuk menikah dengan saudagar, karena selain kelakuannya baik mereka juga kaya dan tampan dibandingkan para penduduk pribumi. Mereka yang ingin menikah diberi syarat, mereka harus memeluk islam terlebih dahulu sebelum melakukan pernikahan.
            Setelah melakukan pernikahan islam menjadi lebih proses islamisasi berjalan dengan cepat. Seperti antara pernikahan Raden Rahmat atau Sunan Ngampel dengan Nyai Manila dan Sunan Gunung Djati dengan kawungantel.

b.Tasawuf
            Jalur tasawuf ataupun pendekatan tasawuf yang dilakukan mereka yaitu dengan mengajarkan teosofi dengan mengakomodir nilai-nilai dan budaya, sehingga kaum pribumi mudah menerimanya. Karena mereka tidak menghilangkan budaya asal para penduduk tetapi diislamkan. Selain itu mereka mahir dalam medis dan penyembuhan.Hal itu mudah karena adanya kesamaan ajaran-ajaran Hindu-Budha yang sudah ada, sehingga agama yang baru mudah dimengerti dan diterima oleh kaum pribumi seperti Hamzah Fansuri di Aceh, Syeh Lemah Abang dan Sunang  Panggung di Jawa.

c. Pendidikan
            Dapat kita lihat saluran ini misalnya adanya didikan pondok-pondok pasantren yang diselenggarakan oleh guru-guru agama, Kyai dan Ulama-ulama. Selanjutnya para murid yang sudah lama mondok dan menguasai ajaran agama mendakwahkan kepada orang lain ditempat- tempat tertentu.

d. Kesenian
            Salura kesenian dapat kita lihat dalam pementasan wayang yang dilakukan dengan nuansa islami.Inilah menjadi sebuah contoh pendekatan yang dilakukan dengan saluran kesenian. Dalam pementasan wayang yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga tidak sepeserpun meminta uang pada mereka.

e. Politik
            Para saudagar juga melakukan pendekatan dengan para petinggi atau raja-raja setempat. Kebanyakan dari penduduk setempat masuk islam setelah Rajanya masuk islam. seperti di Aceh. Raja pertama islam berasal dari Aceh Samudra Pasai.

Tuesday 11 August 2015

Wawasan Nusantara serta Paham Kekuasaan dan Geopolitik


WAWASAN NUSANTARA- Sebelum membahas wawasan nusantara sebaiknya terlebih daluhu kita mempelajari wawasan nasional suatu bangsa. Hal ini karena latar belakang suatu bangsa bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang berasal dari Tuhan, pencipta alam semesta dengan segala isinya. Termasuk manusia di dalamnya. Manusia di beri kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nurani, namun tetap terbatas kemampuannya. Disinilah timbul perbedaan pendapat, kehidupan termasuk car melihat dan memahami sesuatu. Perbedaan inilah yang dinamakan keanekaragaman. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman memerlukan perekat, agar bangsa yang bersangkutan bersatu untuk keutuhan negaranya.

Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupan memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional. Wawasan ini untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.

Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa yaitu:

a. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup

b. Jiwa, tekad dan semangat manusianya dan rakyatnya.

c. Lingkungan disekitarnya.

Dengan demikian, maka Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interrelasi) serta bagunannya didalam bernegara ditengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional maupun global.

Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan teori geopolitik.

1. Paham-paham Kekuasaan

Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran sejauh mana konsep operasinya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Oleh karena itudibutuhkan landasan-landasan teori yang dapat mendukung tentang wawasan nasional.

Adapun teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:

a. Paham Machiaveli ( Abad XVII)

Gerakan pembaharuan (renaicance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad ke VII telah membuka dam mengembangkan cara pandang Eropa Barat, sehingga menghasilkan peradaban Barat Modern. Dibidang poliitik dan kenegaraan motor atau sumber pemikirannya berasal dari Macheveli seorang pakar ilmu politik dalam pemerintahan Republik Florence, sebuah negara kecil di Italia Utara sekitar ( Abad XVII).

Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”. Marchievelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang bagaiman memelihara kekuatan politik. Menurutnya, sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil. Pertama, dalam merebut dana mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan. Kedua untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“devide et impera”) adalah sah, ketiga, dalam dunia politik ( yang disamakan dengan binatang buas), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Buku ini sangat dilarang beredar karena sangat ammoral dan dapat menghancurkan peradaban dunia, akan terjadi penindasan kepada yang lemah oleh negara yang kuat.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaperte (Abad XVII)

Kaisar Napoleon berpendapat perang dimasa depan akan merupakan perang total, yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia juga berpendapat bahwa kekuatan politik juga harus didampingi dengan kekuatan logistik dan kekuatan ekonomi nasional yang harus didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan menduduki dan menjajah negara di sekitar prancis. Oleh kerena itu terjadi invasi militer besar-besaran oleh Napoleon terhadap negara-negara tetangga. Ketiga postulat Machievelli telah di implementasikan oleh Napoleon.

c. Paham Jenderal Clausewitz (Adab XVIII)

Bersamaan dengan ers Napoleon di Rusia hidup Jenderal Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasehat militer tentara kekaisaran Rusia. Sebagaimann kita ketahui invasi tentara Napoleon pada akhirnya berhenti di Moskow. Clausewitz diangkat menjadi Staf dan komando rusia setelah bebas dari pasukan Napoleon. Disana dia menulis sebuah buku tentang perang di beri judul “Van Kriege” (tentang perang). Menurutnya perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang adalah sah-sah saja, dalam mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membuat Prusia berekspansi sehingga menimbulkan perang dunia ke satu.

Dari pendapat ahli tersebut muncul penjelasan bahwa penjelasan bahwa ada peranan unsur-unsur subjektif dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu negara sehingga kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dengan demikian maka dalam proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi objektif tetapi juga kondisi subjektif dan psikologis.

2. Teori-teori Geopolitik


Geopolitik berasal dari kata Geo atau Bumi, sedangkan politik mempunyai pengertian kekuatan yang didasar pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Beberapa pendapat dari pakar Geopolit antara Lain:

a. Pandangan Prederich Ratzel

Pada abad ke ke-1, untuk pertama kalinya Prederich Ratzel merumuskan tentang ilmu bumi politik sebagai hasil penelitiannya secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu negara). Pokok-pokok ajaran F Retzal sebagai berikut:

1. Dalam hal-hal tertentu pertumbuuhan negara dapat dianologikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, tetapi dapat juga menyusut dan mati.

2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas ruang potensi tersebut, makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang).

3. Suatu bangsa dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus.

4. Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan dukungan akan sumber daya alam yang diperlukan. Apabila wilayah atau ruang tidak dapat memnuhi/mendukung maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alamnya diluar wilayahnya.

b. Pandangan Rudolf Kjellen

Esensi ajaran Kjellen adakah sebagai berikut:

1. Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup, yang juga memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuan negara hanya dimungkinkan dengan cara memperoleh ruang yang cukup luas agar memungkinkan perkembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.

2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan kraton politik (politik memerintah).

3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu berswadaya serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya, yaitu: kedalam untuk mancapai persatuan dan kesatuan yang harmonis, keluar untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik.

c. Pandangan Karl Haushofer

Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di jerman di bawah kekuasaan Adofl Hitler (Nazisme), juga dikembangan ke jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.

Rumusan ajaran Karl Haushofer adalah sebagai berikut: geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal-soal strategis perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia, geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup.


Wawasan Nasional Indonesia


WAWASAN NASIONAL INDONESIA_merupakan wawasan yang dikembanngkakan berdasarkan teori wawasan nasional secara Universal, maka wawasan nasional Indonesia pun dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dari bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan beridiologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdakaan. Wawasan nasioanal bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran/teori tentang kekuasan dan kekuasaan karena ajaran tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan Nasional Indonesia menyatakan bahwa ideologi dipergunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan kepada kondisi dan konstalasi geopolitik indonesia dan segala aspek kehidupan nasionalanya, agar bangsa Indonesia dapat menjalin kepentingan bangsa dan negaranya.

2. Geopolitik Indonesia

Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di indonesia di dasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstulasi geografi Indonesia dihadapkan pada segenap fenomena sosial dan kehidupan yang timbul. Sedangkan pemahaman tentang negara, indonesia menganut negara kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari argchipelago consepsi atau asas archipelago.

3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia

Bangsa Indonesia dalam menentukan, membina dan mengembangkan wawasan Nasionalnya dari kondisi nyata dan lingkungan indonesia. Dengan demikian maka wawasan maka wawasan Nasional Indonesia di bentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuata bangsa Indonesia yang dialandasi oleh pemikiran berdasarkan falsafah pancasila, pandangan geopolitik bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Untuk itu, maka dalam pembahasan pembinaan dan pengembangan wawasan Nasional Indonesia di tinjau dari:

a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila.

b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan dan nusantara.

c. Latar belakang aspek sosial budaya bangsa Indonesia.

d. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.


Latar Belakang Filosifis Wawasan Nusantara

a. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila

Berdasarkan falsafah pancasila manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikirannya, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dengan alam semesta dan dengan penciptanya.

Nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa indonesia, termasuk dalam menggalidan mengembangkan Wawasan Nasional.

1. Sila ketuhanan Yang Maha Esa

Dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepeercayaan masing-masing. Kehidupan sehari-hari dikembangkan sikap saling hormat menghormati, memberi kesempatan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dankepercayaan serta tidak memaksakan suatu agama. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan / wawasan Nasional yang dianut bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan serta tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.


2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

` Dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap, Bangsa Indonesia mengaku, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya dalam menerapkan hak asasi manusia (HAM). Walaupun demikian pembebasan HAM tersebut tidak menggangu dan menghormati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan bangsa indonesia yang memberikan kebebasan dalam mengakspresikan HAMnya.

3. Sila Persatuan Indonesia

Dengan sila persatuan indonesia, kepentingan bangssa dan negara atau kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan dari pada kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang di anut dan dikembangkan bangsa Indonesia.


4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/ perwakilan

Dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan, bangsa indonesia mengakui bahwa dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang berarti tidak menutup kemungkina melalui voting dan tidak dilakuakan pemaksaan pendapat dengan apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang di anut yang dikembangkan bangsa Indonesia di mana diperlukan musyawarah untuk mencapai mufakat akan tetapi menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

5. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh bangsa indonesia

Dengan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bangsa indonesia menagkui dan menghargai warganya untuk dapat mencapai kesejahteraan/kemakmuran yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing. Akan tetapi, usaha meningkatkan kesejahteraan/kemakmuran tersebut tidak merugikan orang lain. Kemakmuran yang ingin dicapai bangsa indonesia bukan kemakmuran yang tingkatnya sama bagi setiap warganya. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang di anut dan dikembangkan bangsa indonesia di mana diberikan kebebasan untuk mencapai kesejahteraan orang perorangan akan tetapi harus memperhatkan keadilan bagi daerah lain maupun orang perorangan sehingga tercapi kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.

Pengertian dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia



PENGERTIAN DAN PERKEMBAGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

1.       Pengertian dan Perkembangan Demokrasi

para filosof klasik seperti Plato, Aristoteles dan Polybius, pada umumnya mereka mengklarifikasikan bnetuk-bentuk negara menjadi tiga bentuk yaitu: Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Kriteria yang digunakan dalam klarisifikasi ini adalah;
a.       Jumlah orang yang memegang pemerintah, apakah satu orang tunggal, beberapa atau golongan orang ataukah dipegang oleh seluruh rakyat.
b.      Sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu saja, ini yang buruk.

Ketiga bentuk negara diatas adalah baik jika ditujukan untuk kepentingan umum, namun akan mempunyai akses yang buruk jika ditujukan untuk kepentingan pemengang pemeritahan saja. Ekses dari monarki adaal tirani, ekses dari aristokrasi adalah oligarki, sedangkan dari demokrasi adalah anarki.
Setelah perang dunia II sebagian besar negara di dunia menyatakan secara formal sebagai negara yang berasas demokrasi. Namun penerapan istilah demokrasi ini tidak sama di berbagai negara, sehingga kita dapat mengenal bermacam-macam demokrasi. ada yang dikatakn demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat dan demokrasi nasional. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun 1949, bahwa mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, istilah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh. Akan tetapi UNESCO yang menyimpulkan bahwa istilah demokrasi bersifat ambigios atau mempunyai arti ganda dalam kaitannya dengan lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide demokrasi itu.
Dalam pelaksanaanya terdapat benyak aliran demokrasi. Namun diantaranya ada dua kelompok aliran penting, yaitu demokrasi konstitusioanal dan demokrasi komunisme. Kedua kelompok aliran demokrasi tersebut berasal dari Eropa. Tetapi setalah perang dunia II juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia. Demokrasi konstitusional diikuti oleh Idia, Pakistan, Filipina dan indonesia. Meskipun bemacam-macam bentuk pemerintahan dan gaya hidp dlam negara itu sedangkan demokrasi komunisme diikuti oleh Cina dan Korea Utara.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, ”demos”  berarti rakyat dan “kratos/kratein”  berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat yang berkuasa”  (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintah atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Apabila pengertian dasar ini digunakan untuk membandingkan dua kelompok aliran demokrasi diatas, maka terlihat adanya penerapan demokrasi dalam dua kelompok aliran yang bertentangan. Terdapat perbedaan fundamental antara demokrasi konstitusional dan demokrasi yang terbatas kekuasaannya dalam dalam suatu negara hukum (Rechtsstaat) yang tunduk kepada Rule Of Law. Sebaliknya, demokrasi yang mendasar pada komunisme mencita-citakan pemerintahan yang tidak terbatas kekuasaanya (Machtsstaat) yang bersifat totaliter. Penerapan demokrasi dalam kelompok aliran komunisme sesungguhnya bertentangan dengan makna  dasar demokrasi itu sendiri.
        Bentuk demokrasi klasik terdapat di Yunani kuno pada abad ke IV sampai ke III Sebelum Masehi dalam lingkup negara kota (city State ; polis). Sifat demokrasi ini adalah demokrasi langsung, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warganegara berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam negara modern, demokrasi tidak lagi bersiafat langsung, tetapi berupa demokrasi perwakilan. Demokrasi modern mulai berkembang di Eropa Barat dalam abad ke XV dan abad ke XVI, namun  ia mencapai wujud konkrit baru pada akhir abad ke XIX. Demokrasi modern menonjolkan asas kebebasan manusia terhadap segala bentuk keuangan dan penindasan baik penindasan di bidang agama, pemikiran maupun politik. Di samping itu juga menekankan pentingnya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
Komisi Internasional hukum dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965  merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggeraan pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law sebagai berikut:
a.       Perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak individu dan menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin .
b.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.       Pemilihan umum yang bebas.
d.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e.      Kebebasan berserikat dan beroposisi.
f.        Pendidikan kewarganegaraan (Civil Edukation).

2.       Perkembangan demokrasi di indonesia

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sejarah perkembangan demokrasi yang mengalami pasang surut. Masalah yang dihadapi indonesia bagaimana cara membangun kehidupan sosial dan  politik yang berdemokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
 Perkembangan  politik indonesia ddapat di bagai dalam empat periode:
a.       Periode Demokrasi Parlementer (1945-1959), masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Demokrasi parlementer memiliki kelemahan di mana demokrasi ini memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang di galang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat di bina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b.      Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965), pada masa ini banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-pilitik, semakin meluas.
c.       Periode Demokrasi Pancasila (1996-1998), masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan Formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangkauntuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembanganya peran presiden semakin dominan terhadap lembanga-lembanga negara yang lain.
d.      Periode 1999-sekarang, masa Demokrasi era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengemabalikan perimbangan kekuatan antar lembanga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif
3.       Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945

a.       Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)

1.       Bidang Politik dan Kontitusional
Demokrasi indonesia seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian, hukum dirasakan oleh segenap warag negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dlam aspek perseorangan dijamin dan penyalah gunaan kekuasaan dapat dihindarkan dengan secaraInstitusional. Dalam rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru delepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diparlemankan.

2.       Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang mejiwai kententuan-ketentuan mengenai dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara yang antara lain mencakup:
a.       Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara.
b.      Koperasi.
c.       Penagkuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya.
d.      Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjukan jalan serta perlindungan.

b.      Munas III Persahi : The Rule Of Law  (Desember 1966)
Asas negara hukum pancasila mengandung prinsip :
a.       Pengakuan dan perlindunagan hak asasi yang mangandung persaan dalam bidang politik, hukum,sosial, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan dan kekuatan lain apapun.
c.       Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakan.

c.       Simposium  hak-hak Asai Manusia ( Juni 1967)
Persoalan hak-hak asai manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun yang akan datang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantaranya, ada tiga hal :
a.       Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b.      Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c.       Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economY”  (pengembangan ekonomi secara tepat).

Saturday 8 August 2015

Landasan Idiil dan Landasan Konstitusional


LANDASAN IDIIL DAN LANDASAN KONSTITUSIONAL


1. Pancasila Sebagai Landasan Idiil wawasan Nusantara

Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan, dan kesatuan. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motifasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk secara berdaulat dan mandiri manata kehidupan didalam negara kesatuan republik Indonesia. Pancasila sebagai falsafah ideologi bangsa dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pemimpin rakyat dan seluruh rakyat indonesia.

Pengajawahan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diaktulisasikan dengan mesyukuri akan segala anugrahnya baik dalm wujud kontelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia. Hal-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh, agar mampu mempertahankan identitas, integritas dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggerakan kehidupan nasionalnya. Bangsa Indonesia didorong oleh motifasi untuk mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional.


2. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Wawasan Nusantara

UUD 1945 merupakan kontitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bangsa indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan udara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu Bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasional yang dikelola berdasarkan kebijakan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah yang tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasilan secara proporsional dalam keadilan.

Maka dengan demikian UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Indonesia di Bawah Penduduk Jepang (Perang Dunia II)

Perang dunia II, pecah ketika terjadi invasi Jerman terhahadap polandia tahun 1939. Perang duniai II adalah perang antara kekuatan negara Poros melawan Blok Sekutu. Masing-masing negara memobilisasi kekuatan angkatan perangnya untuk meraih kemenangan.

Perang dunia II berdampak lansung terhadap Indonesia. Sumber daya alam Indonesia yang ketika itu dikuasai oleh Belanda menarik minat Jepang untuk menduduki Indonesia. Jepang melakukan propaganda untuk membebaskan Indonesia dari tangan Belanda.

1. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Perang Dunia II

a. Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa

Setelah berakhir Perang Dunia I, muncullah usaha untuk mencegah agar tidak lagi terjadi perang berikutnya, maka di bentuklah Liga Bangsa-Bangsa. Dibentuknya Perang LBB Untuk menyelesaikan segala bentuk konflik di meja perundingan.

Namun tidak berjalan efektif, hal ini karena Amerika Serikat tidak bergabung keanggotaan PBB. Kelemahan pada keanggotaan yang didasar pada suka rela sehingga tidak memiliki kekuatan dan diamanfaatkan oleh negara besar untuk mencari keuntungan.

b. Agresi Italia, Jerman dan Jepang

Italia, Jerman dan Jepang Militeristis memanfaatkan keadaan ini untuk melancarkan agresi ke berbagai wilayah. Tahun 1931, agresi jepang menyerbu Manchuria, kemudian dikuti Invasi ke Cina.

Pada tahun 1936 Italia menyerbu Abbysinia (sekarang Ethiopia) dan Albania. Agresi paling berbahaya NAZI menduduki wilayah Rheinland. Tanggal 30 september 1938 dalam persetujuan Muchen, wilayah Sudetenland diserahkan kepada Jerman.

Karena agresi itulah menyebabkan LBB menjadi lumpuh dan timbul perlobaan senjata di negara-negara Eropa untukmemperkuat dirinya mengahadapi dari serangan musuh.

2. Jalannya Perang Dunia II


Tanggal 1 september 1939, pecahklah Perang Dunia kedua setelah Jerman menyerbu Polandia. Pada bulan April 1940, hiltler menyerbu dan menduduki Denmark dan Nerwegia. Kemudian menyerbu Eropa Barat. Kemudian pada tanggal 22 Juni 1941, Jerman menkhianati pakta Non-Agresinya dengan Uni Soviet dan menyerangnya. Wialyah uni soviet berhasil merebut banyak Wilayah Uni Soviet. Namun gerakan mereka kemudia berhenti di Moskow akibat perlawanan rakyat Rusia.

Pada bulan Desember 1941, perang dunia II benar-benar tidak dapat dielakkan lagi. Hal ini karena masuknya Jepang dan Amerika Serikat di dalam Zona peperangan. Pada tanggal 26 April 1945, Pasukan amerika serikat bertemu di Torgau. Pada tanggal 30 April, Hitler bunuh diri bersama istrinya.

3. Akibat dari Perang Dunia II

Perang Dunia II dikhiri dengan melaksanankan serangkaian perjanjian, yaitu:

a. Konferensi Postdam, antara Sekutu dan Jerman pada tanggal 2 Agustus 1945

Isinya:

a) Jerman di bagi Empat daerah penduduk.

b) Kota berlin di bagi dua.

c) Kota Danzig diserahkan kepada polandia.

d) Jerman harus membayar rampasan perang.

e) Penjahat perang harus di hukum.


b. Perdamaian Paris pada Februari 1947, antara Sekutu dan Italia


Isinnya:

a). Semua Jajahan Italia di Afrika Utara diambil Inggris.

b). Italia harus membayar kerugugian perang.

c). Daerah Italai Diperkecil.

d). Trieste menjadi Wilayah perwalian di bawah PBB.

e). Abessynia dan Albania kembali menjadi Negara Merdeka.


Selain itu setelah perang dunia kedua berakhir terjadi perubahan besar dari bebagai bidang seperti bidang politik, sosial, dan Ekonomi.




Hak-Hak dan Kewajiban Warga Negara



HAK-HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA- Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap, ada pemerintahan yang berdaulat, ada penagakuan dari negara lain. Warga negar adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya daengan negara. Dalam hubungan antara  warganegara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga  negara menpunyai hak-hak yang harus di berika dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya di sebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan penduduk suatu negara belum tentu warga negara, karena mungkin orang asing. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus meskipun dia bertempat tinggal diluar negeri. Sedangkan seseorang asing hanya mempunyai hubungan selam ia bertempat tinggal di wilayah tertentu.
Menurut UUD 1945 negara melindungi segenap penduduk, mislanya dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan “Negara menjamin kemerdekaaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dn kepercayaannya”. Dalam pasal 31 ayat 1 menyebutkan juga bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

1.     Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

a). Bangsa
        Untuk memahami pengertian tentang bangsa, ada dua teori yang perlu kita pelajari pertama, adalah Teori Objektif. Menurut teori ini bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena adannya persamaan bahas, ras, suku bangsa, agama dan lain-lain yang bersifat etnisitas. Tokoh dari teori ini adalah Hans Khon seorang ahli Antropologi etnis berkebangsaan jerman. Menurutnya bangsa adalah sesuatu yang terbentuk berdasarkan faktor asal keturunan, ras, etnis, bahasa, agama dan wilayah.
        Teori yang kedua adalah Teori Subjektif. Teori ini mengatakan bahwa bangsa adalah sesuatu yang terbentuk berdasarkan faktor jiwa, yaitu adanya kehendak untuk hidup bersama. Tokoh dalam teori ini yaitu Ernest Renan.
        Pokok –pokok pikiran Renan yaitu, sebagai berikut:
a.       Bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian.
b.      Bangsa adalah suatu solidaritas (rasa persaudaraan) besar.
c.       Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
d.      Faktor bahasa, suku (etnis) wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa, wilayah memberikan ruangan dimana bangsa untuk hidup, sedangkan manusia membentuk jiwanya.

Kedua teori tersebut benar, akan tetap bagi bangsa indonesia teori kebangsaan berdasarkan faktor subjektif lebih tepat, karena bangsa indonesia bukan terbentuk bersasarkan faktor persamaan bahasa, ras, agama, etnis maupun wilayah , tetapi bnagsa indonesia  tyerbentuk dari hasil sejarah, silidaritas bersama, adnaya jiwa yaitu keinginan atau kehendak untuk hidup bersama.

b).  Negara
Istilaah yang mulai dikenal sekarang mulai timbul pada zaman renaissance di Eropa pada abad ke XV, yang menggunakan istilah “ Lo Stato (Italia), L’elat (Francis). “The State (Inggris) Der Stat (Belanda). Kata  Lo Stato “ diterjemahkan kedalam bahasa indonesia menjadi negara pada waktu itu diartikan sebagai tugas-tugas atau fungsi-fungsi publik dan alat-alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah/daerah tertentu. Menurut Prof. R. Djokosoetono, SH, negara adalah suatu organisasi menusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama. Yang lebih lengkapnya dapat kita lihat yang di kemukakan oleh G. Pringgodigdo, SH, sebagai berikut; negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya negara berupa sebuah organisasi.


2.       Sifat-Sifat Negara

Negara memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a.       Memaksa, artinya Negara memilikikekuasaan untuk memaksakan kehendak kepada setiap warga negara.
b.      Monopoli, artinya Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan tujuan hidup bersama.
c.       Mencakup semua (All Embraching), artinya Negara memiliki kekuasaan kepada semua warganegara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.       Unsur-unsur Negara
Terbentuknya Negara sebagai oganisasi harus memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat tertentu sebagai berikut:

a.       Wilayah

Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan memiliki wilayah perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup semua wilayah  tidak hanya tanah tetapi laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya. Batas daerah suatu negara dapat ditentukan dengan jalan mengadakan perjanjian dengan megara-negara yang berbatasan. Selain itu dapat terjadi karena alaminya, berupa gunung-gunung yang tinggi, sungai yang besar atau lembah-lembah yang dalam dan lain-lain.

b.      Rakyat

Setiap negara mempunyai rakyat, dan kekuasaan negara menjangkau semua rakyat dalam negaranya. Rakyat merupakan unsur mutlak berdirinya suatu negara. Yang dimaksud dengan negara adalah sekumpulan orang-orang yang mendiami daerah tertentu pada waktu tertentu pula dan berada dibawah kekuasaan suatu pemerintahan.

 
c.       Pemerintah Yang Berdaulat

Yang dimaksud pemerintah adalah seorang atau beberapa oarang yang memerintah menurut hukum negaranya.
Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi. Kekuasaan ini diartikan kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang lain.

d.      Pengakuan Oleh Negara Lain
Pengakuan dibedakan atas pengakuan de fakto dan pengakuan de jure. Yang dimaksud dengan de fakto ialah tentang kenyataan adanya suatu negara, yang dapat mengadakan hubungan dengan yang mengakui  dalam batas tertentu.
Sedangkan de jure adalah adanya atau berdirinya suatu negara menurut hukum dengan segala akibatnya. Negara-negara yang mengakuinya secara tidak terbatas. Menurut Brierley pengakuan kemerdekaan suatu negara baru oleh negara lain, menurut hukum ini berarti, suatu pengakuan kemerdekaan hanya sedikit peranannya dalam hubungan kekuasaan Internasional.

2.  Pemahaman Tentang Hak dan Kewajiban
1). Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
            Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan yang berlaku. Sedangkan kewajikan ialah sesuatu yang wajib dilakukjan atau merupakan suatu keharusan karena ditentukan oleh aturan yang berlaku.
            Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang erat dan pelaksanaanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan segala hak yang kita niliki adalah berasal dari kewajiban yang kita laksanakan dengan baik.
            Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang dimilii oleh setiap warga negara mengenai pengertian warga negara dapat dijelaskan bahwa,  warga negara adalah anggota dari pada rakyat suatu negara yang mencakup; penduduk asli dari suatu negara dan orang lain atau keturunan orang asing yang menurut undang-undang sudah masuk menjadi rakyat suatu negara.
           



Dalam UUD 1945 pada pasal 26 di uraikan mengenai warga negara dan penduduk sebagai berikut;
a.      Warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk merupakan warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

2.  Asas-Asas Kewarganegaraan

a.       Asas Ius Sanguinis dan Asas ius Soli

       Setaip negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warganegara. Syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas Ius Sanguinis dan asas Ius Soli. Asas Ius-Soli adalah asas daerah kelahiran, maksudnya warganegara ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya di negara A tersebut. Sedangkan Ius Sanguinis adalah keturunan atau hubungan darah maksudnya bahw kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya. Seseorang warganegara B karena orang tuanya Warganegara B.

b.      Bipatride dan Apatride

Dalam hubungan antar negara seseorang dapat berpindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negeri lain melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orang tuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara lain misalnya negara A menganut asa Ius sanguininis sedangkan negara B menganut asal Ius Soli, hal ini menimbulkan status Apatrice atau Bipatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi di antar negar tersebut.
Bipatride (Dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurt peraturan  dari kedua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara itu. Misalnya Dodi dan Anggi adalah suami istri yang berstatus warga negara A yang menganut asas Ius-Sanguinis dan warganegara B menganut asas Ius Soli maka lahirlah anakya roni. Menurut negara A yang menganut Asas Ius Sanguinis , Roni adalah warganegaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut asas Ius Soli Roni juga warga negaranya , karena tempat kelahiran di negara B. Oleh karena itu, maka roni mempunyai dua kewarganegaraan.
Sedangkan Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseoran tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalkan, Zaki dan Riri adalah suami istri yang berstatus negara B yang menganut asas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasakan Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak meraka bernama Raka. Menurut negara A, Raka tidak diakui sebagai warga negaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu puls menurut negara B, Raka tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demikian Raka tidak mempunyai kewarganegaraan.
           
3.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
      pasal-pasal uud 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban Warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34.
Ø  Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjungjung hukum dan pemerintahan.
Ø  Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø  Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Ø  Pasal 28 menetapkan hak dan kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Ø  Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
Ø  Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hank dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø  Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapat pendidikan . pada ayat (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ø  Pasal 33, Menagatur tentang kesejahteraan rakyat dibidang ekonomi.
Ø  Pasal 34, Mengatur tentang kesejahteraan rakyat di bidang sosial. Dalam ayat (3) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.